Science Education Method
DOI: 10.21070/ijemd.v20i.666

Analysis of the Implementation of the Zoning System Program in Admission of New Students


Analisis Pelaksanaan Program Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Zoning Policy New Student Admission (PPDB)

Abstract

The implementation of the zoning system program is carried out for equitable education efforts. The analysis technique in this research is qualitative analysis, referring to the theory of Miles and Huberman. The results show that, the analysis of the implementation of the zoning system program in the acceptance of new students includes strengths starting with the existence of clear regulations contained in the regulation of the Minister of Education and Culture Number 14 of 2018 PPDB starting from elementary, junior high, high school and state vocational schools which carry out under control. local government, namely the implementation of the zoning system. There is a weakness in its implementation, namely where the distribution of public schools is not evenly distributed in each region. However, there is an opportunity for students whose homes are close to schools and are more likely to be accepted. In the challenges contained in the implementation of this zoning system program where the program will not run continuously. The impact in the implementation of this zoning system program is that teachers cannot see the quality of students, then it causes student achievement to decline and also triggers disappointment with parents of outstanding students who will register their children's schools to state schools.

Pendahuluan

Pendidikan adalah kebutuhan setiap individu yang selalu berubah mengikuti perkembangan zaman. Pendidikan sangat amat penting karena pendidikan merupakan kebutuhan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) setiap individu. Kualitas pendidikan menjadi dasar utama dalam menambah ilmu pengetahuan. Pendidikan adalah hak bagi seluruh warga Negara Indonesia. Karena pendidikan memegang peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk kemajuan sebuah bangsa. Semua manusia harus mendapatkan pendidikan secara merata dan tidak boleh ada diskriminasi baik di lingkungan sekolah maupun tempat belajar lainnya. Karena setiap manusia memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan suatu pendidikan yang harus diperhatikan dengan baik karena hal ini dapar berhubung dengan kelanjutan hidup setiap manusia. Karena perkembangan suatu Negara didukung dengan SDM yang memadai.

Dalam bidang pendidikan, elemen kunci yang perlu melibatkan Pendidik, Peserta Didik, sarana dan prasarana. Dari tiga faktor terpenting dan wajib tersebut adalah peserta didik. Tanpa siswa, tidak akan ada proses pendidikan dan pembelajaran. Peserta didik ialah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensinya melalui proses pembelajaran yang ada pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu[1]

Pemerintah Indonesia melakukan berbagai strategi dalam upaya meningkatkan kualitas dalam bidang pendidikan yaitu dengan menerbitkan peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan tertuang dalam Nomor 14 Tahun 2018 [2] tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai tingkat Sekolah Dasar sampai Menengah Atas bagi sekolah yang melaksanakan dibawah kendali pemerintah daerah yaitu penerapan sistem zonasi. Sistem zonasi adalah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui penetapan radius zonasi dan sekolah harus menerima calon siswa yang berdomisili di radius zonasi terdekat dalam jarak yang ditetapkan dari kuota siswa yang diterima dengan memiliki tujuan untuk menghilangkan istilah sekolah favorit dan tidak favorit, dalam rangka mewujudkan pendidikan yang adil di seluruh sekolah di Indonesia.

Program sistem zonasi yang dikeluarkan oleh kemendikbud memiliki tujuan untuk memudahkan peserta didik agar melakukan kegiatan pembelajaran, sehingga tidak terjadi lagi keluhan peserta didik terkait jarak tempuh menuju tempat sekolah[8]. Dengan demikian peserta didik yang tidak memiliki kendaraan dapat bersekolah dengan nyaman tanpa memikirkan jarak tempuh lagi. Pada program sistem zonasi Sekolah wajib menerima calon siswa yang memiliki tempat tinggal dekat dengan zona rumah berikut dengan persentase radius tertentu. Menurut Permendikbud nomor 20 tahun 2019, tingkat penerimaan untuk jenjang zonasi adalah 80%, siswa berprestasi mayoritas 15%, dan tingkat penerimaan siswa jalur khusus adalah 5%. Dengan adanya program sistem zonasi sekolah tersebut berarti lokasi sekolah tersebut lebih dekat dengan rumah atau tempat tinggal siswa sehingga dapat membantu meminimalisir beban biaya transportasi yang digunakan menuju sekolah. Untuk menciptakan banyak sekolah favorit dengan adanya program zonasi ini dalam peningkatan pendidikan yang diharapkan seluruh sekolah kelak menjadi pembentuk bibit unggul yang mampu menjadikan sekolah yang berkualitas.

Pemberlakuan kebijakan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) program sistem zonasi ini telah diberlakukan di setiap daerah yang ada di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Sidoarjo. Kabupaten Sidoarjo menjadi salah satu kota yang mimiliki peraturan Bupati No. 21 tahun 2021 (10) tentang petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada taman kanak-kanak negeri, sekolah dasar negeri, sekolah menengah pertama negeri dan sekolah menengah keatas negeri yang menggunkan sistem zonasi. Dengan jumlah persentase penerimaan sebanyak lebih dari 50% untuk jalur zonasi, 30% untuk jalur prestasi, 15% untuk jalur afirmasi dan 5% untuk jalur perpindahan orang tua. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur dari tiga jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam satu zona. Selain melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditentukan, calon siswa bisa mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili siswa.

Kabupaten Sidoarjo menjadi salah satu kota yang mimiliki peraturan Bupati No. 21 tahun 2021 tentang petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada taman kanak-kanak negeri, sekolah dasar negeri, sekolah menengah pertama negeri dan sekolah menengah keatas negeri yang menggunkan sistem zonasi. Pada data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo mencatat bahwa jumlah siswa yang mendaftar dan juga diterima pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahunnya berkurang. Seluruh sekolah negeri tingkat menengah pertama yang ada di Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2019 telah menerapkan sistem zonasi. Berikut data perkembangan jumlah siswa yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi di Kabupaten Sidoarjo.

Supplementary Files

Gambar 1. Dinas Pendidikan Sidoarjo (2021)

Pada data tersebut menunjukkan bahwa di tahun ajaran 2019-2020 jumlah siswa mengikuti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat sekolah menengah pertama negeri di kabupaten sidoarjo sebanyak 22.621 siswa yang mendaftar. Sedangkan yang diterima hanya 13.474 siswa yang mendaftar sekolah menggunakan program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan yang tidak diterima sebanyak 9.147 siswa. Jadi dapat disimpulkan pada data tersebut, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat sekolah menengah pertama di tahun ajaran 2019-2020 di kabupaten sidoarjo menerima sebanyak 60% siswa dari jumlah pendaftar dan sisanya sebanya 40% tidak diterima karena tidak lolos seleksi dengan berbagai jalur yang ada pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Utuk mengetahui berapa jumlah siswa yang mendaftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan jalur sistem zonasi di kabupaten sidoarjo berikut datanya :

Supplementary Files

Gambar 2. Dinas Pendidikan Sidoarjo (2021)

Dari kedua data tersebut menjelaskan bahwa pada tahun pertama berlakunya program sistem zonasi pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur program zonasi di tahun ajaran 2019-2020 sebanyak 17.216 yang diterima sebanyak 11.090 siswa dan sisanya 6.126 siswa tidak diterima. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa

pada tahun pertama berlakunya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) program sistem zonasi di Kabupaten Sidoarjo yaitu di tahun ajaran 2019-2020 menerima sebanyak 65% dari jumlah siswa yang mendaftar. Pelaksanaan ini sudah sesuai dengan regulasi yang telah di tetapkan oleh pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) program sistem zonasi dengan persentase lebih dari 50%.

Pada data-data tersebut dapat di simpulkan bahwa banyak calon murid yang mendaftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) program sistem zonasi. Pada tahun ajaran 2019-2020 pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebanyak 22.621 siswa, yang mendaftar mengunakan jalur zonasi sebanyak 17.216. Dapat dilihat di tahun pertama Dengan diberlakukannya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan berbagai jalur di Kabupaten Sidoarjo dapat dilihat bahwa program sistem zonasi menduduki tingkat teertinggi yang menerima siswa menggunakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ketimbang jalur prestasi, dan lainnya. Karena program sistem zonasi ini paling banyak menerima siswa rumahnya dekat dengan sekolah mengakibatkan siswa berprestasi kehabisan kuota masuk sekolah jalur prestasi dan rumahnya jauh dari sekolah tidak bisa di terima di sekolah Negeri.

Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) program sistem zonasi terdapat beberapa masalah masalah dalam program sistem zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri Kabupaten Sidoarjo. Diantaranya pertama, program sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) membuat guru dan sekolah tidak bisa melihat kualitas dan kompetensi siswa secara menyeluruh karena sistem zonasi ini berupa data otomatis yang di dapatkan dari Dinas Pendidikan Sidoarjo. Kedua, daya saing kompetisi dari calon siswa untuk masuk ke sekolah SMP Negeri favorit yang mereka inginkan menurun dikarenakan program sistem zonasi ini. Ketiga, Dari Para wali murid dan siswa yang berprestasi merasa dirugikan dengan adanya program tersebut. Karena program sistem zonasi lebih mengutamakan jarak dari rumah dan tidak mengutamakan hasil nilai akademik. Keempat wali murid banyak yang belum mengetahui dan memahami tentang pendaftaran program sistem zona ini secara keseluruhan. Dan yang ke lima penyebaran sekolah SMP Negeri yang belum merata di tiap kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Sidoarjo.

Untuk mewujudkan pendidikan yang berkeadilan, demokratis serta tidak diskriminatif dengan adanya program sistem zonasi diharapkan bisa mewujudkan hal tersebut. dengan menjunjung tinggi HAM karena semua warga negara memiliki hak yang sama atas pendidikan yang berkualitas. semua warga Negara berhak untuk menyamakan kesempatan pendidikan untuk meningkatkan potensi dan wawasan yang lebih luas. Program sistem zonasi ini diharapkan dapat menjamin pemerataan pendidikan. Tetapi pada kenyataannya di salah satu daerah pemberlakuan program sistem zonasi yaitu di Kabupaten Sidoarjo terdapat permasalahan. Yaitu Masalah ini terutama dirasakan oleh orang-orang yang mendaftarkan anaknya di sekolah negeri. Karena sistem zonasi, ternyata nilai yang diterima dari seorang siswa tidak banyak membantu dan menjamin penerimaan. Nilai tinggi akan tersingkir oleh pendaftar yang berasal dari daerah sekitar sekolah.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif [5] yang dilaksanakan untuk mencari tahu nilai variable mandiri, baik satu variable atau lebih dari satu variabel independen tanpa adanya sebuah perbandingan, ataupun mengkaitkan dengan variabel yang lain. Fokus penelitian ini adalah Analisis menggunakan metode analisis SWOT [7] akronim untuk kata-kata Strenghs (kekuatan), Weaknesses (kelemahan), Opportunities (peluang) dan Treats (ancaman) yang merupakan salah satu instrument analisis yang ampuh apabila digunakan dengan tepat telah diketahui pula secara luas. Penelitian ini mengambil lokasi penelitian di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo Jl. Pahlawan No. 4 Sidoarjo. Purposive samplingmerupakan teknik penentu Informan yang dipilih berdasarkan penilaian yang paling mengetahui informasi-informasi dalam permasalahan penelitian. Dalam menentukan sampel, keyinformanatau situasi social dengan sengaja atau bertujuan lebih tepat dilakukan, yaitu melalui purposive sampling. Teknik pengumpulan data [6] dengan wawancara, observasi, dokumentasi, dan kajian literature yang relevan. Teknik analisa [4] yang digunakan dalam penlitian ini adalah tipe analisis kualitatif [3] data yang ada tidak berbentuk rangkaian angka melainkan berbentuk kata-kata, data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi.

Hasil dan Pembahasan

Analisis Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Program sistem zonasi di kabupaten Sidoarjo.

Secara umum, Analisis menggunakan metode analisis SWOT menurut [7] adalah tentang mengidentifikasi secara sistematis berbagai faktor dalam mengembangkan strategi pemerintah. Analisis ini didasarkan pada logika memaksimalkan kekuatan (Strength) dan peluang (Opportunities), sekaligus meminimalkan kelemahan (Weakness) dan ancaman (Threats). Oleh karena itu, analisis SWOT ini ditujukan untuk pengambilan keputusan terkait dengan pengembangan misi, tujuan, strategi dan kebijakan perusahaan dengan mempertimbangkan kelemahan, kekuatan, peluang, dan ancaman. Ketika digunakan dengan benar, Analisis SWOT adalah salah satu alat analisis yang paling kuat dan dikenal luas. berikut adalah penjelasan dari analisis SWOT :

a. Strenghs (kekuatan)

Strenghs (kekuatan) adalah faktor internal positif yang memberikan keuntungan yang cenderung memiliki efek positif mencapai tujuan suatu lembaga pendidikan. Oleh karena itu, (Strengths) merupakan faktor internal suatu lembaga pendidikan yang berharga untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Kekuatan pelaksanaan program sistem zonasi ini adalah dari pemerintah dimana Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan kebijakan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Karena dengan melalui program sistem zonasi pemerintah ingin melakukan reformasi sekolah secara menyeluruh dan juga agar adanya pendidikan yang berkeadilan. Karena Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) program sistem zonasi ini merupakan salah satu strategi untuk percepatan pemerataan pendidikan yang lebih berkualitas.

Program sistem zonasi sudah dilaksanakan secara bertahap mulai tahun ajaran 2016 dimulai penggunaan program sistem zonasi untuk penyenggaraan ujian nasional. Lalu pada tahun ajaran 2017 program sistem zonasi dilaksanakan perdana dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), di tahun ajaran 2018 disempurnakan dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Kebijkaan program sistem zonasi diambil sebagai respon atas terjadinya ‘kasta’ dalam sistem pendidikan yang selama ini ada karena seleksi mutu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi memiliki kuota tingkat penerimaan paling banyak yaitu 80%, sedangkan siswa berprestasi mayoritas 15%, dan tingkat penerimaan siswa jalur khusus hanya 5%. Dari ketentuan kebijakan tersebut, sesungguhnya pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam program sistem zonasi tak hanya untuk pendidikan secara berkeadilan saja tetapi juga Hal ini dimaksudkan untuk mendorong peningkatan layanan pendidikan di masyarakat. Hal ini membuka kemungkinan di setiap jenjang pendidikan secara yang akan mengembangkan potensi dirinya dalam jenjang pendidikan masing-masing secara non-diskriminatif, transparan, objektif, akuntabel baik di jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Kabupaten Sidoarjo menjadi salah satu kota yang memiliki peraturan Bupati No. 21 tahun 2021 tentang petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK Negeri yang menggunkan sistem zonasi. Dengan diberlakukannya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan berbagai jalur di Kabupaten Sidoarjo dapat dilihat bahwa program sistem zonasi menduduki tingkat teertinggi yang menerima siswa menggunakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ketimbang jalur prestasi, dan lainnya. Karena program sistem zonasi ini paling banyak menerima siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah mengakibatkan siswa berprestasi yang kehabisan kuota untuk mendaftar sekolah jalur prestasi dan rumahnya jauh dari sekolah sehingga tidak bisa di terima di sekolah Negeri. Adanya sistem zonasi diharapkan dapat mewujudkan pendidikan berkeadilan, Pelaksanaan program sistem zonasi di Kabupaten Sidoarjo sudah mengikuti aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Dengan jumlah persentase penerimaan sebanyak 50% untuk jalur zonasi, 30% untuk jalur prestasi, 15% jalur afirmasi dan 5% jalur perpindahan orang tua.

Kebijakan program sistem zonasi dikeluarkan pemerintah untuk upaya pendidikan berkeadilan di semua wilayah Indonesia, sehingga siswa tidak hanya fokus pada satu sekolah. Dengan kebijakan sistem zonasi ini mampu menghilangkan sitilah sekolah favorit yang menjadi predikat dikalangan masyarakat, sehingga tidak ada lagi sekolah yang akan mengalami kekurangan siswa. Sekolah negeri pada dasarnya memang dibuat oleh pemerintah sebagai tanggung jawab mereka kepada peserta didik agar setiap orang dari berbagai kalangan bisa mengenyam pendidikan termasuk yang tidak mampu. Maka dari itu, upaya pendidikan berkeadilan ini sebenarnya penting agar setiap peserta didik memiliki hak yang sama. Dapat disimpulkan bahwa program sistem zonasi ini memiliki peraturan yang jelas dari pemerintah pusat kemudian pemerintah daerah melaksanakan apa yang pemerintah pusat arahkan. Setelah pemerintah daerah menerima kebijakan yang pemerintah pusat sampaikan kemudian menyampaikan ke pihak pelaksana yaitu pihak sekolah agar kebijakan yang sudah di buat oleh pemerintah pusat segera di laksanakan di seluruh sekolah negeri.

Selain dari pemerintah kekuatan akan adanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) program sistem zonasi adalah dukungan dari walimurid yang menyetujui dengan program sistem zonasi karena sistem zonasi dapat menyeimbangkan distribusi siswa dengan kemampuan akademik tinggi maupun rendah yang didukung oleh program sistem zonasi sekolah merupakan solusi yang tepat dan juga mendapat respon baik dari orangtua siswa karena tidak hanya mendekatkan sekolah dengan rumah tetapi juga orang tua bisa mengawasi anaknya. Selain itu juga orang tua merasa diuntungkan karena setelah adanya program sistem zonasi ini orang tua tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk anaknya pergi ke sekolah karena hanya berjalan kaki saja sudah bisa sampai kesekolah. Dan juga program sistem zonasi ini bisa mengurangi kemacetan karena para siswa-siswi tidak perlu membawa transportasi dan juga para orang tua tidak perlu menjemput anaknya sehingga berakibat kemacetan disekitar jalan raya sekolah.

Kecelakaan lalu lintas yang di dominasi para pelajar sekolah pun berkurang. Selain itu, Sistem zonasi bisa memungkinkan walimurid untuk dengan mudah memantau pertumbuhan dan perkembang anak mereka, Sistem zonasi memungkinkan siswa untuk lebih dekat dengan lingkungan rumahnya dan berharap dapat meminimalisir kenakalan karena kurang pengawasan. Selain itu, jarak dari rumah yang berdekat dengan lingkungan sekolah memudahkan siswa untuk melakukan kegiatan ekstrakurikuler. Alasan selanjutnya walimurid setuju untuk menerapan program sistem zonasi karena program sistem zonasi disemua sekolah negeri memiliki status sama, dan tidak akan ada lagi sekolah negeri pinggiran yang dinilai lebih rendah sehingga siswa berstatus sama dan tidak lagi beda atau dinilai kurang pintar dari anak lain yang bersekolah di sekolah favorit yang ada di dikota. Seiring berjalannya waktu, program sistem zonasi mulai diterima baik oleh masyarakat, siswa maupun orangtua. Program sistem zonasi dianggap cocok bagi pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan berkualitas, dan semua masyarakat Indonesia menikmati pendidikan berkualitas, bukan hanya siswa memiliki akademik tinggi bisa bersekolah di kota tetapi juga bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia dari berbagai kalangan.

b. Weaknesses (kelemahan)

Weaknesses (kelemahan) adalah faktor internal atau dalam yang mungkin memiliki efek negatif atau menjadi penghalang untuk mencapai tujuan suatu kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) program sistem zonasi. Faktor-faktor kelemahan, ialah keterbatasan atau kekurangan dalam hal rendahnya SDM yang dimiliki, sumber sarana dan prasarana yang menjadi penghalang serius bagi penampilan kinerja organisasi yang memuaskan. Jadi kelemahan (Weakness) merupakan salah satu faktor intern lembaga pendidikan yang membatasi atau menghambat rencana pemerintah dalam mencapai sasaran pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) program sistem zonasi.

Kelemahan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) program sistem zonasi adalah dimana di setiap daerah untuk penyebaran sekolah Negeri masih belum merata. Mensamaratakan akses pelayanan pendidikan sebagai tujuan sistem zonasi untuk pendidikan yang berkeadilan sebaiknya juga disediakan akses layanan pendidikan secara merata. Akibatnya calon murid yang di wilayah tempat tinggalnya tidak ada Sekolah Negeri akan sulit mendapat sekolah. Karena di Kabupaten Sidoarjo tidak semua kecamatan memiliki Sekolah Negeri.

Terdapat juga kesenjangan fasilitas pada fasilitas pendidikan Sekolah Negeri di Kabupaten Sidoarjo terutama di sekolah pinggiran. Karena penerapan program sistem zonasi ini berpengaruh pada fasilitas pembangunan sekolah. Karena seharusnya tak hanya akses layanan pendidikan yang merata tetapi juga harus diimbangi dengan adanya pemerataan pembangunan fasilitas sekolah. Bila ingin adanya pemerataan sarana dan prasarana layanan pendidikan untuk mendukung mensamaratakan kualitas pendidikan dapat melalui program sistem zonasi tetapi juga harus disertai dengan upaya pemerataan sarana dan prasarana.

Pemerataan akses pendidikan menjadi salah satu pendukung tujuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) program sistem zonasi, sehingga hendaknya disertai juga insfrastruktur sarana dan prasarana pendidikan. Sejalan akan kondisi lapangan karena maksud pemerintah untuk mempercepat pendidikan yang berkeadilan dinilai sudah cukup baik terutama terkait infrastruktur sekolah. Oleh karena itu, jika ingin mendukung pemerataan mutu pendidikan perlu ada pemerataan sarana dan prasarana pendidikan agar mendukung pemerataan kualitas pendidikan bisa dengan sistem zonasi tetapi juga disertai upaya pemerataan sarana dan prasana. Oleh karena itu, adanya sarana dan prasarana layanan pendidikan turut andil dalam mensamaratakan kualitas sekolah. Selain itu, ini membuktikan bahwa masyarakat memperioritaskan kualitas layanan pendidikan ketika mengharapkan sekolah yang diinginkan. Dengan demikian program sistem zonasi ini mengutamakan kedekatan zona pendaftar dibandingkan nilai yang dimiliki calon peserta didik.

Pada pelaksanaan yaitu ketika pendaftaran terkadang peta koordinat kurang tepat, Mengingat sistem zonasi mengutamakan ‘kedekatan jarak’, maka dalam pelaksanaannya sistem tersebut memanfaatkan aplikasi peta Googlemaps. Sayangnya, titik koordinat seringkali disebut kurang tepat, sehingga menyebabkan calon murid gagal mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) karena perbedaan selisih beberapa meter saja. Padahal jarak rumah ke sekolah yang didaftarkan berada dalam radius dekat sehingga menyebabkan siswa memilih sekolah lebih terbatas. Sebelum ada sistem zonasi, siswa bisa lebih bebas menentukan pilihan sekolah yang yang ingin didaftarkannya. Namun setelah diberlakukan sistem zonasi, pilihan sekolah hanya terbatas pada sekolah-sekolah yang ada dalam jarak tertentu.

Akibatnya program sistem zonasi ini membuat para calon siswa tidak bisa memilih sekolah meskipun memiliki nilai akhir yang tinggi. Jadi mereka mau tidak mau harus bersekolah Negeri di dekat rumahnya karena dengan sistem zonasi ini mendekatkan sekolah dengan rumah. Hal ini mengakibatkan semangat belajar anak menurun ketika akan memasuki sekolah yang di favoritkan. Inti dari program sistem zonasi adalah sekolah hanya diperbolehkan menerima siswa yang tinggal di lingkungan sekolah. Bukan hanya sekolah yang dibatasi, siswa hanya dapat mendaftar dan memilih dari sekolah yang dekat dengan tempat tinggal mereka. Sejalan dengan hal tersebut, [19] menyebutkan, sistem zonasi melarang pememilihan sekolah di tempat berbeda dengan tempat tinggalnya.

c. Opportunity (Peluang)

Peluang adalah kondisi sekarang atau masa depan yang menguntungkan sekolah. faktor eksternal atau luar yang cenderung memiliki efek positif pada pencapaian atau tujuan sekolah, atau tujuan yang sebelumnya tidak dipertimbangkan. Jika bisa melihat peluang-peluang secara tepat, akan mendatangkan keuntungan bagi sekolah yaitu berupa kelangsungan hidup dan masa depan sekolah secara lebih baik. Peluang saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) program sistem zonasi adalah, peserta didik bisa bersekolah dekat dengan tempat tingalnya tanpa melihat nilai yang mereka dapatkan. Adapun salah satu tujuan dari program sistem zonasi yaitu mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga. Persebaran peserta didik dilakukan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) program sistem zonasi yang telah ditentukan. Karena setiap siswa terdekat harus mendapatkan akses untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah terdekat. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) program sistem zonasi dengan mengukur jarak tanpa mempertimbangkan nilai, jadi wilayah paling dekat dengan sekolah yang akan lebih banyak di terima. Sehingga “anak-anak terbaik” tidak perlu mencari “sekolah terbaik” jauh dari tempat tinggalnya.

Kebijakan Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Memberikan kesempatan untuk upaya yang adil di setiap sekolah untuk memberikan yang terbaik kepada warganya. Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) perlu didukung dan menindaklanjuti pengembangan Sistem Zonasi Mutu Pendidikan. Dalam program sistem zonasi ini, pemerintah harus menyiapkan sekolah-sekolah yang bermutu, merata dan berkeadilan. Zonasi mutu pendidikan menyiapkan konsep program sekolah (negeri) dengan mutu yang relatif sama, setidaknya dalam zona atau wilayah tertentu. Pemerintah memastikan pada zona tertentu terdapat sekolah dengan guru berkualitas yang didukung dengan sarana dan prasarana pendidikan yang lengkap dan fasilitas pembelajaran sesuai standar yang ditetapkan.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) program sistem zonasi selain tidak melihat nilai akademik tetapi juga tidak memandang status sosial calon siswa. Sejalan dengan HAM terutama hak mengakses pendidikan berkualitas dan berkeadilan bagi semua siswa. Karena tidak semua siswa memiliki kemampuan akademik tersebut, mungkin kecerdasan di luar akademik seperti kecerdasan kinetik dan naturalis ini akhirnya hak mereka untuk bisa mendapatkan sekolah yang dekat dari rumah bisa terpenuhi. Jadi, peserta didik memiliki kemudahan akses layanan pendidikan dengan adanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) program sistem zonasi ini Memperhatikan rasio jarak antara sekolah dan tempat tinggal, dengan kapasitas daya tampung yang ideal, memberikan kesempatan yang sama bagi calon siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Sistem zonasi tidak hanya memberikan akses mudah ke layanan pendidikan, tetapi juga menguntungkan siswa dengan menghemat waktu dan biaya yang dihabiskan untuk bersekolah. Hal ini karena siswa dapat pergi ke sekolah di dekat tempat tinggalnya. Sehingga Zonasi membuka peluang anak-anak kelas bawah merasakan sekolah berkualitas. Mereka pun dapat menekan ongkos transportasi karena bersekolah di dekat tempat tinggalnya.

d. Threat (Ancaman)

Threat (Ancaman) memiliki faktor eksternal atau kondisi yang cenderung memiliki efek negatif pada pencapaian tujuan suatu lembaga pendidikan, atau membuat malah sulit dicapai dan secara serius dapat mempengaruhi masa depan lembaga pendidikan. Tantangan ini dapat berupa penurunan jumlah siswa dan lain sebagainya. Ancaman pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) program sistem zonasi ini adalah dimana program ini tidak akan berjalan lama bagi kelanjutan pendidikan. Karena Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) program sistem zonasi ini menuai protes dari kalangan orang tua siswa, khusunya orang tua calon siswa yang berprestasi. Kebijakan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang diatur pemerintah hingga saat ini terus menjadikan problem bagi masyarakat orang tua wali murid. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi justru banyak siswa calon siswa yang merasa dirugikan karena anaknya yang berprestasi tidak dapat diterima di sekolah Negeri yang terdapat di Kabupaten sidoarjo karena pada program sistem zonasi ini nilai bukan jaminan utama agar diterima di sekolah Negeri.

Pada program sistem zonasi ini siswa berprestasi bukan jaminan untuk bisa di terima di sekolah favorit. Meskipun nilai siswa tersebut tinggi tetapi tidak bisa memilih sekolah yang diinginkan dengan berpacu hasil nilai yang di dapat karena program sistem zonasi ini mengutamakan jarak ketimbang nilai akademik siswa. Singkatnya, sistem zonasi mungkin mengakibatkan calon siswa yang nilai akademiknya tinggi tidak bisa diterima di sekolah yang diharapkan akibat bertempat tinggal jauh dari wilayah sekolah. Calon siswa berasa kesulitan mendaftar di sekolah favorit karena berada jauh di zona yang berbeda yang padat penduduknya, dan dengan terpaksa mendfatar di sekolah zona paling dekat yang mutunya kurang baik. Hal ini mengebabkan para walimurid dari siswa yang berprestasi merasa dirugikan karena sudah memberi anaknya jam pelajaran tambahan dengan mendaftarkan anaknya les diluar sekolah agar anaknya bisa memiliki nilai yang bagus sehingga bisa memilih sekolah yang diinginkan dan ternyata hal ini dianggapnya sia-sia karena untuk bisa masuk sekolah favorit sekarang hanya mengandalkan jarak rumah ke sekolah tidak lagi dengan nilai. Akibatnya calon siswa tidak bisa memilih sekolah yang diinginkan dan siswa tidak memiliki pilihan yang diinginkan untuk mendapatkan sekolah yang sesuai harapannya.

Sementara itu, pihak kontra mengatakan bahwa pertama, kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) program sistem zonasi belum terlaksana dengan baik di Indonesia tidak didukung fasilitas sekolah yang rata. selanjutnya, mempertimbangkan jarak penentu utama penerima peserta didik sulit diterapkan karena jumlah lulusan yang tidak seimbang ketersediaan sekolah di segala wilayah. sehingga terdapat sekolah kekurangan calon peserta didik, selain itu sekolah lainnya memiliki peserta didik kelebihan kuota zonasi karena daerahnya yang padat populasi. Program ini masih memiliki permasalahan yang bersifat substantif. Tujuan dari program sistem zonasi adalah untuk memperbaiki masalah yang terlibat dengan ketimpangan kualitas layanan pendidikan, pelaksanaan sistem zonasi semakin membuka masalah baru sehingga menimbulkan kerancuan di masyarakat.

Dari adanya masalah yang muncul, terdapat dua kategori yaitu permasalah prosedur (teknis kebijakan) dari pelaksanaan kebijakan zonasi ini. Hal ini menimbulkan masalah dikarenakan lokasi sekolah tidak rata di dalam suatu daerah. Calon peserta didik tidak akan diakomodasi dikarenakan daerah tersebut tidak dapat didaftar ke sekolah yang bersangkutan karena adanya delegasi yang tersedia mulai penuh. Terdapat sekolah yang berada di daerah lain mengalami kurangnya peserta didik substansial (berkaitan dengan hak-hak sipil). Akibantnya menyebabkan adanya pelanggaran hak warganegara dalam menentukan pilihan terkait sekolah yang diinginkan. Agar menghindari aturan zonasi, sejumlah besar wali murid memanipulasi surat domisili temoat tunggal supaya bisa tetap keterima jalur zonasi dan diterima di sekolah tersebut.

Masalah yang diakibatkan dari program sistem zonasi ini menekankan negara memaksa warga Negara, sehingga hal ini peserta didik untuk memilih sekolah yang telah disediakan pemerintah. akibatnya untuk memilih sekolah yang dirasa favorit sesuai apa yang dikehendak peserta didik tidak menjadi perhatian. Program zonasi mengakibatkan isu utama pada pembangunan pendidikan negara. Negara dianggap telah merampas hak warga negara mengakses sekolah dengan kualitas yang baik. Beratasnamakan kesetaraan, hak warga negara dirampas oleh negara. Oleh karena itu, dengan menggeneealisasikan keragaman, Negara dapat mengetahui mana yang terbaik bagi warganya. Protes keras tersebut mengindikasi kegagalan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Selain itu, Zonasi dan ancaman program ini tidak akan berjalan lama. Terlebih lagi, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi mengangkat sejumlah isu sejak diperkenalkan. Mulai dari antrean yang mengular, kesulitan mendapatkan kursi di sekolah negeri, hingga kuota jalur prestasi yang dianggap terlalu sedikit.

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan dan uraian diatas mengenai analisis pelaksanaan program sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru menyanding hasil kenyataan di lapangan, maka didapat kesimpulan sebagai berikut :

Analisis pelaksanaan program sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru meliputi kekuatan yang ada dalam pelaksanaannya yaitu peraturan dari pemerintah secara jelas yang telah di keluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan juga Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) program sistem zonasi ini memiliki dukungan dari walimurid. Terdapat aspek kelemahan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi diamana pesebaran sekolah negeri di setiap daerah belum merata, juga terdapat kesenjangan fasilitas di salah satu sekolah dan peda koordinat zona kurang tepat pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) program sistem zonasi ini. Pada aspek peluang yang lebih banyak di rasakan oleh siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah sehingga memiliki kesempatan lebih besar dan juga memberi peluang akan terjadinya upaya mensamaratakan pelayanan pendidikan tanpa melihat status sosial. Dan terdapat ancaman pada pelaksanaannya dimana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) program sistem zonasi ini tidak akan berjalan lama bagi program pendidikan selanjutnya, karena menuai protes dari orangtua calon siswa berprestasi merasa dirugikan.

References

  1. Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD, SMP, SMA dan SMK penerapan sistem zonasi
  2. Arifinna, Azizah Safarah, dkk. 2018. Program Zonasi Di Sekolah dasar Sebagai Upaya Pemerataan Kualitas Pendidikan Di Indonesia. Universitas Negeri, Yogyakarta.
  3. Sgiyono, 2017. Metode Penelitian Kualitatif. Raja Grafindo Persada, Jakarta
  4. Helaluddin & Hengki Wijaya 2019, Analisis Data Kualitatif: Sebuah Tinjauan Teori & Praktik, Makassar: Sekolah Tinggi Theologia Jaffray.
  5. Fitrah, Muh & Lutfiyah 2017 , Metodologi Penelitian; Penelitian Kualitatif, Jawa Barat: Jejak
  6. Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: CV Alfabeta.
  7. Miles, M.B, Huberman, A.M, & Saldana, J. (2020). Qualitative Data Analysis, A. Methods Sourcebook, USA: Sage Publications.
  8. Farah, Dinnia Ainul. 2018. Analisis SWOT. Tulungagung: Institut Agama Islam Negeri Tulungagung
  9. Amin, L. (2017). Manajemen Pembinaan Peserta Didik Pada Program Boarding School Yogyakarta. Jurnal Hanata Widya, 25.
  10. Andina, Elga. 2017. Sistem Zonasi dan Dampak Psikososial bagi Peserta Didik. Jurnal. Yogyakarta : Pustaka Baru
  11. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK di Kabupaten Sidoarjo.