Abstract

This study aims to describe the Implementation of Permendikbud No. 20 Article 8 Paragraph 4 in 2018 at SD Muhammadiyah 10 Balengbendo. The type of research below is a qualitative descriptive study. The subject of the study were the elementary school teacher Muhammadiyah 10 Balongbendo. This research was conducted in April 2019. Data collection techniques used were observation, interviews and documentation. The technique of checking the validity of the data is the source triangulation.The results showed that the implementation of Permendikbud No. 20 Article 8 Paragraph 4 in 2018 at  SD Muhammadiyah 10 Balengbendo related duties and responsibilities that act as Educator, protective, facilitators and catalysts are as follows: (1) its role as a connecting learning resources teachers have done their responsibilities in carrying out the learning process. (2) In their role as protectors of all teachers at SD Muhammadiyah 10 Balengbendo, they always provide supervision to all their students, which are carried out from the beginning to the end of coming home with the aim of filtering out positive or negative things that students will receive. (3) its role as facilitator the teacher always opens space for students to establish an intimacy so that they feel close to us. (4) its role as a teacher catalyst helps students explore and optimize the potential possessed by each students to be directed in all activities that exist in school and outside of school.

Pendahuluan

Pendidikan merupakan sistem terpenting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat yang di dapatkan dari berbagai aspek ilmu pengetahuan, informasi dan tekhnologi sebagai syarat yang harus di penuhi untuk menjadi masyarakat modern. Pendidikan memiliki peran yang sangat penting untuk memajukan suatu negara. Sesuai UU No. 20 Tahun 2003 pendidikan merupakan usaha yang dimiliki seseorang untuk mewujudkan suasana belajar secara aktif untuk mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spriritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak bangsa dan negara.[1] Oleh karena itu, setiap negara jika ingin memajukan kesejahteraan bangsanya maka yang harus dimulai dari meningkatkan kualitas masyarakat dan pendidikan merupakan prioritas yang harus dikedapankan oleh pihak pemerintahan untuk melakukan reformasi pendidikan.

Bangsa Indonesia memerlukan sumber daya manusia yang berkualitas dan bermutu untuk mendukung terlaksananya program tersebut dengan baik. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 3, menyebutkan bahwasannya pendidikan nasional memiliki fungsi untuk mengembangkan kemampuan dan pembentukan karakter dalam rangka untuk mencerdaskan kehidupan bangsa[1]. Berdasarkan fungsi pendidikan nasional, dijelaskan bahwa pendidikan dalam setiap jenjang harus diselenggarakan dengan sistematis dan terencana guna mencapai tujuan pendidikan tersebut. Hal lain yang berkaitan tentang pembentukan karakter peserta didik agar mampu bersaing, bermoral, beretika, sopan santun dan berkomunikasi dengan masyarakat dengan baik.

Pendidikan karakter menurut Fakry Gaffar merupakan sebuah proses transformasi nilai-nilai kehidupan untuk ditumbuhkembangkan dalam kepribadian seseorang sehingga menjadi satu dalam kehidupan orang tersebut.[2] Sebagai salah satu nilai kehidupan yang dikembangkan yaitu melalui keteladanan dalam melakukan berbagai tindakan dengan tujuan untuk memiliki karakter yang baik melalui olah hati, daya fikiran serta tindakan yang mulia. Sehingga pendidikan karakter memiliki tujuan untuk mengembangkan moral yang baik untuk menguatkatkan karakternya diri seseorang.

Sebagai tindak lanjut dari Perpres No 87 Tahun 2017 tentang Pengutan Pendidikan Karakter (PPK) dengan memberikan pilihan kepada sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan selama selama 5 hari atau 6 hari, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan kebijakan dengan mengeluarkan Permendikbud No 20 Tahun 2018 tentang PPK untuk lebih menguatkan Perpres No.87 Tahun 2017 di satuan pendidikan formal dengan waktu jam belajar selama 8 jam sehari. Delapan jam di sini lebih ke program penguatan karakter. Bahwa delapan jam guru berkaitan dengan kerja guru, fungsi delapan jam tidak berarti mengajar, tapi bisa mengawasi murid. Delapan jam juga tidak berarti di dalam kelas tapi juga diluar sekolah.[3]

Arif Rohman mengemukakan bahwa kebijakan pendidikan merupakan keputusan yang berupa pedoman yang bersifat kompleks maupun sederhana baik umum maupun khusus ataupun terperinci maupun longgar yang dirumuskan melalui proses penentuan suatu progam dan tindakan serta rencana-rencana tertentu dalam pelaksanaan pendidikan[4]. Saat ini Kemendikbud sedang gencar-gencarnya memberi kebijakan kepada seluruh lembaga pendidikan untuk menerapkan PPK. Tercatat sampai akhir tahun 2017 sebanyak 64.213 sekolah telah mengimplementasikan PPK[5]. Dari hasil data demikian Kemendikbud memiliki tujuan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah rasa, olah pikir, olah hati dan olah raga menuju generasi emas 2045 dengan jiwa pancasila dan mampu menghadapi dinamika perubahan masa depan.

Sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 20 Tahun 2018 tidak membatalkan 8 jam belajar, sebagai mana tercantum dalam pasal 3 dengan mempertimbangkan PPK pada satuan pendidikan formal dilakukan dengan prinsip: a) Berorientasi pada berkembangnya potensi peserta didik secara menyeluruh dan terpadu; b) Keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan; c) Berlangsungnya melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.[6]

Sehubungan dengan pasal tersebut guru harus menjadi contoh yang baik dan panutan oleh siswanya. Guru juga harus menjadi fasilitator pembelajaran dengan mengintregasikan kecakapan pada proses pembelajaran bagi peserta didik agar mampu menjawab semua tantangan di abad 21 ini. Muhammad Rohmadi menjelaskan bahwasannya guru hebat dan luar biasa harus memiliki karakter, kreatif, produktif, inspiratif, menyenangkan, sukses dan bahagia sepanjang hayat untuk menjadi teladan bagi peserta didiknya. Guru juga harus memiliki kamampuan berpikir kritis serta berkomunikasi dengan baik agar mampu menginspirasi siswanya.[7]

Dalam penelitian ini mengarah pada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Tenaga pendidik atau bisa disebut guru memiliki tugas dan tanggung jawab serta memiliki peran sebagai penghubung sumber belajar, fasilitator, pelindung dan sebagai katalisator. Sehubungan dengan hal tersebut maka harus mengarah pada pelaksanaan PPK. Pelaksaan PPK sesuai dalam Permendikbud No.20 tahun 2018 yang tercantum dalam Pasal 8 ayat 3 yang berisi tentang kewenangan dan tanggung jawab guru dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan untuk pemenuhan kebutuhan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan keluarnya Permendikbud No.20 Tahun 2018 tentang penyelenggaran PPK diimplementasikan melaluai manajemen berbasis sekolah sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 yang berbunyi “Manajemen berbasis sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada kepala sekolah, guru, dan pengawas sekolah serta tenaga kependidikan bersama Komite Sekolah sesuai dengan kebutuhan dan konteks satuan pendidikan.” Kemudian dalam penyelenggaran PPK, didalam Permendikbud No 20 Pasal 8 Tahun 2018 bahwasannya guru memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai yang dimaksud dalam ayat (4) guru berperan sebagai: a) penghubung sumber belajar; b) pelindung; c) fasilitator; d) katalisator.[8]

Untuk memenuhi rasa ingin tahu yang mendalam tentang peran guru di sekolah maka penelitian ini peneliti mengambil judul “Implementasi Permendikbud No 20 Pasal 8 Ayat 4 Tahun 2018 di SD Muhammadiyah 10 Balongbendo”

Metode Penelitian

Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan pada objek yang ilmiah yang berjalan dengan apa adanya yang harus mendapatkan data yang bermakna dan mendalam.[9] Tahapan sebuah penelitian yang dilakukan pada obyek yang ilmiah artinya berjalan apa adanya dan tidak ada manipulasi data, sehingga pendekatan kualitatif ini harus mendapatkan data yang bermakna dan mendalam. Dalam penelitian ini yang dimaksud objek adalah keadaan di SD Muhammadiyah 10 Balongbendo tentang Implementasi Permendikbud No. 20 Pasal 8 Ayat (4) tahun 2018. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tugas dan tanggung jawab guru dalam proses pembelajaran sehari-hari.

Dalam penelitian ini, peneliti disini berperan sebagai instrument yang aktif dalam mengumpulkan data dilapangan. Kehadirannya secara langsung dilapangan sebagai pertimbangan keberhasilan dalam memahami masalah yang akan diteliti. Sehingga kerlibatan dan kehadiran peneliti secara langsung dan berperan aktif akan mendapat data yang ingin diinginkan secara faktual. Jenis data dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis data kualitatif deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini yaitu berupa kata-kata atau tulisan dan bukan berbentuk angka. Teknik pengumpulan data perlu dilakukan karena agar peneliti mendapat data yang valid dalam penelitiannya. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data beupa observasi, wawancara dan dokumentasi.

Analisis data merupakan proses mengorganisasikan dan mengurutkan data kedalam kategori ataupun uraian sehingga dapat ditemukan sebuah tema dan dapat dirumuskan untuk menjadi sebuah hipotesis kerja seperti yang didapat oleh data. Dalam hal ini peneliti memfokuskan penelitian tentang Implementasi Permendikbud No.20 Pasal 8 Ayat 4 Tahun 2018 di SD Muhammadiyah 10 Balongbendo. Selanjutnya yaitu dengan melakukan observasi dengan melihat dan mengamati kondisi yang ada di sekolah dengan memfokuskan penelitian di tugas dan tanggung jawab guru sesuai realita yang ada. Dalam memperkuat analisis data peneliti melakukan wawancara dengan kepala sekolah untuk memvalidkan data tentang tanggung jawab dan tugas guru. Dokumentasi yang dilakukan peneliti berupa gambar dan dokumen tertulis sesuai dengan kondisi dilapangan sehingga nanti akan bisa menarik kesimpulan.

Agar dapat memperoleh penyajian data yang tepat dan akurat, maka dibutuhkan pemeriksaan sumber data. Dalam hal ini peneliti menggunakan trianggulasi. Trianggulasi merupakan teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain diluar data yang terkait untuk keperluan pengecekan atau sebagai perbandingan terhadap data yang diperoleh.

Dalam penelitian ini peneliti menggunakan trianggulasi sumber untuk menegecek keabsahan data. Trianggulasi sumber berarti membandingkan dan mengoreksi kembali derajat kepercayaan sebuah informasi yang diperoleh melalui alat dan waktu yang berbeda. Trianggulasi sumber yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu untuk membandingkan data hasil observasi, wawancara dan dokumentasi.

Hasil dan Pembahasan

Dalam penelitian ini peneliti memfokuskan membahas ayat 4 yaitu tugas dan tanggung jawab guru yang berperan sebagai penghubung sumber belajar, pelindung, fasilitator dan katalisator. Berikut ini adalah hasil pembahasan yang dilakukan oleh peneliti:

Peran guru sebagai penghubung sumber belajar yaitu guru yang mampu menghubungkan siswa dengan berbagai sumber belajar, baik dari dalam maupun luar sekolah. Dalam peran tersebut guru di SD Muhammadiyah 10 Balongbendo sudah melakukan tanggung jawabnya dalam melaksanakan proses pembelajaran. Guru sudah menyiapkan perangkat pembelajar mulai dari silabus, rpp sampai media dan bahan ajar sebelum proses pembelajaran dimulai. Sesuai yang dikatakan oleh Zuhdan, bahwasanya perangkat pembelajaran merupakan perlengkapan yang digunakan guru untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran.[10]

Guru dalam melaksanakan tugasnya sudah dapat menyampaikan materi secara sistematis dan mampu mengelola kelas dengan baik. Selain itu, keduanya saat melakukan proses pembelajaran selalu mengkonsep agar selalu menarik perhatian siswanya dengan dibuktikan bahwasannya guru menghubungkan siswanya ke beberapa subjek ataupun objek pembelajaran dengan tujuan agar siswa dapat memahami dan mengenal secara langsung apa yang diajarkan oleh guru dan siswa tidak merasa bosan saat didalam kelas. Dengan demikian materi yang di ajarkan dapat di terima oleh siswa sesuai dengan strategi yang sudah ditentukan tersebut.

Dalam wawancara diatas, peneliti juga menangkap. Guru sebagai penghubung juga tidak luput dalam penilaian proses belajar siswa di tahun-tahun sebelumnya. Apakah perlu pembenahan atau perlu peningkatan dalam kegiatan belajar siswa. Setelah dirasa ada yang perlu dibenahi, guru sebagai penghubung menyampaikan kepada kepala sekolah serta guru-guru lain untuk merencanakan kegiatan yang lebih menarik dan atraktif untuk peserta didik. kegiatan tersebut dapat berbentuk eduwisata, outdoor learning ataupun kegiatan lain yang dapat mengenalkan siswa dengan lingkungan di sekitar mereka(tidak hanya di lingkungan sekolah). Kegiatan musyawarah ini dilakukan oleh seluruh tenaga pendidik sekolah Dasar Muhammadiyah 10 Balongbendo.

Peran guru sebagai pelindung merupakan tanggung jawab bersama antara sekolah, guru dan orang tua. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan rasa aman siswa dalam melakukan proses pembelajaran selama berada di lingkungan sekolah. Rencana awal yang dilakukan oleh guru yaitu dengan mengenal karakteristik siswa dengan cara bertukar pikiran dengan guru lain untuk mendapatkan informasi mengenai siswa yang bersangkutan. Tak hanya itu guru harus sering berinteraksi dengan orang tua untuk dapat informasi yang lebih mengenai anak didiknya.

Dalam pelaksanaannya peran guru sebagai pelindung di SD Muhammadiyah 10 Balongbendo, guru sudah menjalankan peran tersebut dengan dibuktikan dalam pembelajaran guru dapat menciptakan suasana kelas yang aman dan nyaman. Penciptaan rasa aman tersebut dilakukan guru dengan memberikan ruang terbuka untuk anak bercerita dan berbagi keluh kesah mereka selama di sekolah maupun di rumah. Guru dijadikan sebuah tempat yang nyaman dan aman untuk menjaga segala cerita mereka sehingga mereka bisa mendapat respon dan arahan yang baik dalam penyelesaian masalah mereka. Serta menjadi tempat yang menyenangkan untuk meluapkan emosi mereka yang notabennya, emosi siswa di umur sekolah dasar ini tidak menentu dan cenderung mencari-cari perhatian lebih pada orang lain.

Tidak hanya menciptakan rasa aman dan nyaman antar individunya, semua guru di SD Muhammadiyah 10 Balongbendo selalu memberikan pengawasan kepada seluruh siswanya yang dilakukan selama mulai awal masuk sampai akhir pulang dengan tujuan menyaring hal-hal positif ataupun negative yang akan diterima siswa. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa peran sebagai pelindung merupakan tanggung jawab semua warga sekolah.

Proses perlindungan yang diusahakan oleh pihak sekolah ini juga tidak monoton pada ssetiap tahunnya. Namun, selalu diadakan evaluasi untuk memperbaiki setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak sekolah. Setiap akhir semester, guru mengajak orangtua untuk musyawarah atau memberikan pendapat untuk program perlindungan yang telah diadakan disekolah. Jika dirasa orang tua telah puas dengan program tersebut maka pihak sekolah akan terus mempertahankan program tersebut. Serta meminta kerjasama orang tua untuk memaksimalkan program sekolah ini. Disinilh peran orang tua sangat membantu kinerja guru untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab guru selama disekolah.

Peran sebagai fasilitator yaitu guru membantu siswa menjadi subjek dalam proses belajar dan juga menjadi teman diskusi untuk bertukar pikiran. Dalam perencanaan yang sudah dilakukan oleh guru di SD Muhammadiyah 10 Balongbendo telah menyiapkan berbagai strategi pembelajaran yang siap diterapkan kepada siswanya. Menurut Darmansyah mengatakan strategi pembelajaran merupakan pengorganisasian dan pengelolaan kegiatan belajar mengajar menggunakan berbagai sumber yang digunakan untuk menunjang terciptanya pembelajaran yang efektif dan efisien.[11] Dalam pelaksanaannya sebagai fasilitator guru selalu membuka ruang kepada siswa untuk menjalin sebuah keakraban agar mereka merasa dekat bersama kita. Tidak hanya itu guru juga harus memfasilitasi sebagai jembatan dan tidak mendominasi atau merasa paling berkuasa. Tujuannya agar siswa aktif bertanya, menjawab ataupun berani memberi sebuah argumen.

Guru di SD Muhammadiyah 10 Balongbendo dalam perannya sebagai katalisator sangat berperan penting dalam mengembangkan minat dan bakat yang dimiliki siswanya. Salah satu tindakan yang dilakukan oleh guru yaitu memberikan sebuah arahan berupa bimbingan secara personal kepada siswa yang mengikuti ajang cerdas cermat ataupun perlombaan lainnya. Dengan tindakan tersebut bertujuan agar siswa mampu lebih giat dalam belajar dan mampu menerima arahan dari guru tersebut. Memahami apa yang disampaikan oleh guru serta dapat menumbuhkan rasa percaya diri anak untuk berkompetisi dengan lingkungan diluar lingkungan sekolahnya.

Selain itu guru juga memberikan bimbingan secara kelompok kepada siswa lainnya dengan memberikan sebuah motivasi-motivasi dan bimbingan sesuai dengan bakat yang dimiliki siswanya. Guru juga berusaha memberikan perhatian secara menyeluruh meskipun dalam sebuah kelompok. Dengan cara menanyakan satu persatu pendapat yang sulit diutarakan oleh masing-masing siswa.

Peran guru sebagai katalisator yaitu guru membantu siswa menggali dan mengoptimalkan potensi yang dimiliki oleh maisng-masing siswa. Untuk diarahkan menjadi potensi yang positive dan membawa perubahan yang positive pula untuk siswa tersebut. Dalam hal ini guru SD Muhammadiyah 10 Balengbendo selalu melakukan update informasi sebanyak-banyaknya untuk dijadikan bekal dalam proses pembelajaran. Serta berusaha masuk dalam dunia anak pada umur tersebut, agar anak dapat menerima masukan dan arahan yang diberikan oleh guru. Memberikan pengarahan yang jelas dengan efek positive dan negative yang akan mereka terima. Tetap menjadi acuan guru di SD Muhammadiyah 10 Balongbendo, bahwasanya biarkan anak mengutarakan keinginannya terlebih dahulu baik itu positive maupun negative. Dan ketika anak mengutarakan keinginan yang negative, jangan langsung dibantah ataupun dilarang dengan carayang keras. Namun, arahkanlah dengan baik dan jelaskan akibat yang akan didapatkan jika dia melakukan hal tersebut.

Sebagai katalisator, guru selalu siap menjadi pendengar untuk siswa. Guru juga membiasakan siswanya untuk menyelesaikan sebuah masalah dengan cara berdiskusi agar ditemukan jalan tengahnya. Bukan saling salah menyalahkan antar teman yang dapat membawa perpecahan dalam sebuah lingkungan belajar.

Guru sebagai katalisator untuk menemukan minat dan bakat peserta didiknya. Beberapa siswa terkadang juga mengalami kesulitan dalam mengenali atau mengeksplor minat dan bakat mereka. Disini guru bekerjasama dengan orang tua untuk melihat keseharian peserta didik, perilaku atau kegemaran pesertadidik, apakah sesuai dengan apa yang di nilai oleh guru di sekolah. Sehingga dapat mengarahkan anak pada minat dan bakat yang sesuai. Guru juga selalu memberikan motivasi pada peserta didiknya untuk selalu percaya diri dan menekuni apa yang mereka gemari.

Dari analisa yang telah dilakukan oleh peneliti dapat disimpulkan bahwasannya Implementasi Permendikbud No.20 Pasal 8 Ayat 4 Tahun 2018 di SD Muhammadiyah 10 Balongbendo tentang tugas dan tanggung jawab guru yang berperan sebagai sumber penghubung belajar, pelindung, fasilitator dan katalisator sudah berjalan dengan baik.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa implementasi permendikbud no. 20 Pasal 8 Ayat 4 tahun 2018 di SD Muhammadiyah 10 Balongbendo terkait tugas dan tanggung jawab guru yang berperan sebagai sumber penghubung sumber belajar, pelindung fasilitator dan katalisator adalah sebagai berikut, dalam perannya sebagai penghubung sumber belajar guru sudah melakukan tanggung jawabnya dalam melaksanakan proses pembelajaran. Dalam perannya sebagai pelindung semua guru di SD Muhammadiyah 10 Balongbendo selalu memberikan pengawasan kepada seluruh siswanya yang dilakukan selama mulai awal masuk sampai akhir pulang dengan tujuan menyaring hal-hal positif ataupun negative yang akan diterima siswa. Dalam perannya sebagai fasilitator guru selalu membuka ruang kepada siswa untuk menjalin sebuah keakraban agar mereka merasa dekat bersama kita. Dalam perannya sebagai katalisator guru membantu siswa menggali dan mengoptimalkan potensi yang dimiliki oleh maisng-masing siswa untuk diarahkan menjadi potensi yang positive dan membawa perubahan yang positive pula untuk siswa tersebut

References

  1. Undang-Undang N0.20 ahun2003 Sistem Pendidikan Nasional. 2003.
  2. Gaffar Fakry, Pendidikan Karakter Berbasis Islam(disampaiakan pada workshop Pendidikan Karakter Berbasis Agama. Yogyakarta, 2010.
  3. “https://m.detik.com/news/berita/d-3529410/menikbud-sekolah-8-jam-bukanlah-full-day-school,” 2018.
  4. R. Arif, Kebijakan Pendidikan: Analisis Dinamika Formula dan implementasi. Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2012.
  5. “https://rjogja.com/web/news/read/72685/2019_Sekolah_Harus_Terapkan_Penguatan_Pendidikan_Karakter,” 2018.
  6. Permendikbud No.20 Pasal 3. 2018.
  7. Rohmadi Muhammad, Guru & Dosesn Hebat dan Luar Biasa. Surakarta: Pustaka Brilliant, 2016.
  8. Permendikbud No.20 Pasal 8 ayat 4. 2018.
  9. Sugiono, Metode Penelitan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Bandung: Alfabeta, 2016.
  10. D. Zuhdan, “www.Eurekapendidikan.com/2015/02/definisi -perangkat-pembelajaran.html,” 2019.
  11. Darmansyah, Strategi Pembelajaran Menyenangkan dengan Humor. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2010.